REKLAMASI PANTAI KEMBALI TERJADI DI WILAYAH KECAMATAN GALANG BATAM

Pengrusakan pantai dengan cara reklamasi kembali terjadi di wilayah Galang Baru Kecamatan Galang Kota Batam

BATAM, TERBITBERITA.COM
- Pengrusakan pantai dengan cara reklamasi kembali terjadi di wilayah Galang Baru Kecamatan Galang Kota Batam, tepatnya berdekatan dengan jembatan 6, (Senin 30/03/2026).


Dilokasi terlihat adanya aktifitas pemagaran pantai sekitar kurang lebih 40 meter dari bibir pantai ke laut dan dari depan lokasi terpasang portal untuk menghindari awak media masuk dilokasi kegiatan reklamasi tersebut sehingga kegiatan reklamasi ini berjalan lancar.


Saat awak media terbitberita.com bersama mendatangi lokasi, bertemu salah seorang pengawas lapangan inisial ZS kepada awak media ZS menyampaikan bahwasanya dia hanya sebagai pekerja lapangan yang punya saham ada kurang lebih 3 orang sepengetahuan ZS.


"Saya hanya pekerja bang, yang punya saham di kegiatan ini ada 3 orang, ada Abeng, Arifin dan juga x gubernur Kepulauan Riau, kalau lebih jelasnya coba Abang hubungi atau konfirmasi langsung ke pak Abeng", ungkap ZS sambil memberikan nomor Abeng.


"Rencana pemagaran ini untuk dijadikan pelabuhan, sekitar 30 lebih yang dipagar dan ini bisa memakan biaya besar bang karena penimbunan bisa sampai ribuan dam truk tanah karena kedalaman laut", tutup nya.


Saat awak media Terbitberita.com beserta team mencoba konfirmasi ke nomor yang didapat dari pengawas lapangan inisial ZS, Abeng dan juga Arifin saat di konfirmasi melalui WhatsApp namun tidak mendapat jawaban apapun dari konfirmasi yang sudah awak media pertanyakan dalam keterkaitannya pada aktivitas reklamasi tersebut, hingga berita ini di tayangkan.


Reklamasi laut tersebut diduga sebelumnya adanya bakau disekitar bibir pantai yang sudah di timbun dan diteruskan pemagaran laut yang bisa merusak ekosistem laut serta disinyalir untuk menguasai lahan, namun tidak terpantau oleh penegak hukum sehingga kegiatan tersebut berjalan lancar.


Sangat di sayangkan adanya pembiaran terhadap kegiatan ini yang diduga kuat tidak memiliki izin, sehingga mengakibatkan terjadinya pengrusakan ekosistem laut serta penimbunan bakau yang merupakan tumbuhan yang menahan abrasi pantai yang sudah semakin punah.


Hingga berita ini naik, Team awak media berusaha mengkonfirmasi kegiatan tersebut kepada aparat penegak hukum serta instansi terkait. red




Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *