Pengungkapan Kasus Penganiayaan Berujung Kematian di Batu Ampar, Polsek Batu Ampar Amankan Empat Tersangka

Kepolisian Sektor Batu Ampar melaksanakan kegiatan Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia

BATAM, TERBITBERITA.COM - Kepolisian Sektor Batu Ampar melaksanakan kegiatan Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, bertempat di Mako Polsek Batu Ampar. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H, Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu M. Brata Ul Usna, S.Tr.K, serta Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri AKP dr. Leo. Senin, (01/12/2025).


Perkara penganiayaan ini terjadi di Perumahan Jodoh Permai, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Korban diketahui meninggal dunia saat tiba di Rumah Sakit Elisabet Sei Lekop Sagulung pada Sabtu dini hari, 29 November 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Korban DP (25), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Baloi Kolam, Batam Kota.


Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si menjelaskan Kasus ini bermula setelah pelapor bernama AW, seorang security rumah sakit, melihat empat orang membawa korban ke IGD pada Jumat malam, 28 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas medis, korban dinyatakan meninggal dunia. Menemukan banyak kejanggalan pada kondisi korban dan keterangan para pengantar, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.


Hasil penyidikan mendalam mengantarkan penyidik pada penangkapan empat tersangka, yakni WL alias Koko (28) selaku pelaku utama, AIN alias Mami (36), PE alias Papi Tama (23), serta S alias Papi Charles (25). Para tersangka diduga terlibat melakukan kekerasan secara berulang sejak tanggal 25 hingga 27 November 2025. Adapun motif kekerasan dipicu oleh rekaman video rekayasa yang dibuat oleh tersangka AIN sehingga membuat tersangka WL marah dan memicu tindakan penganiayaan.


Dalam uraian kronologis yang dipaparkan Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si, korban datang pada 23 November 2025 untuk melamar sebagai LC (Ladies Companion) di bawah koordinasi tersangka AIN. Saat proses internal, korban tidak kuat minum alkohol dan mengalami reaksi histeris. Dari situ, tersangka WL mulai menunjukkan ketidaksenangan hingga melakukan serangkaian kekerasan fisik mulai dari memukul, menendang, memukuli korban menggunakan kayu dan sapu lidi, hingga menyemprotkan air ke tubuh serta ke hidung korban dengan selang air yang saat itu dalam kondisi terikat lakban dan borgol. Penganiayaan dilakukan selama tiga hari dan menyebabkan korban tidak lagi bergerak pada 28 November 2025 siang.


Setelah mengetahui korban tidak lagi merespons, tersangka WL meminta pacarnya, tersangka AIN, untuk menghubungi seorang bidan. Bidan kemudian datang ke rumah dan setelah melakukan pemeriksaan menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia serta harus segera dibawa ke rumah sakit. Namun, tidak percaya dengan hasil tersebut, tersangka WL memerintahkan pembantunya membeli tabung oksigen dan mencoba memasangkannya ke mulut korban, tetapi korban tetap tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan. 


Menyadari kondisi korban, tersangka WL berupaya menghilangkan jejak dengan memerintahkan tersangka lainnya melepas rekaman CCTV, membungkus jenazah, serta membawa korban ke rumah sakit yang jauh dari lokasi kejadian tanpa identitas asli—bahkan mendaftarkannya sebagai “Mr. X”. Tersangka WL juga sempat berencana menguburkan korban secara mandiri sebelum kasus ini akhirnya terungkap oleh pihak kepolisian.


Dalam kegiatan Konferensi Pers, polisi turut menampilkan 18 barang bukti, di antaranya memory card CCTV, lakban, borgol, tabung oksigen, kayu, sapu lidi, HP para tersangka, flashdisk berisi rekaman video, serta satu unit kendaraan yang digunakan mengangkut korban. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.


Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si, menegaskan “Polsek Batu Ampar berkomitmen penuh mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan. Kami pastikan seluruh pelaku akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya dalam konferensi pers tersebut. Kapolsek juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas laporan cepat yang membantu proses pengungkapan kasus.

Newest
You are reading the newest post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *