Penganiayaan Berencana Bermotif Sakit Hati Berhasil Diungkap

Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana penganiayaan berencana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sagulung

BATAM, TERBITBERITA.COM
- Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana penganiayaan berencana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sagulung. Konferensi pers tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li, didampingi, Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., Kanit IV Satreskrim Polresta Barelang Iptu Doddy Basyir, S.H., M.H. Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, S.H., serta Kasubnit 8 Satreskrim Polresta Barelang Ipda Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom. Minggu (28/12/2025).


Kasat Reskrim menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, bertempat di salah satu rumah makan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Dalam kejadian tersebut, korban berinisial S (29) mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam.


Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelapor berinisial MR menerima informasi dari korban yang menyampaikan telah menjadi korban penganiayaan menggunakan sebilah parang. Korban mengalami luka di bagian leher sebelah kiri serta tangan kanan sehingga segera mendapatkan perawatan medis. Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sagulung guna proses hukum lebih lanjut.


Kasat Reskrim Polresta Barelang mengungkapkan bahwa motif penganiayaan diduga kuat dilatarbelakangi unsur sakit hati, sehingga tersangka melakukan tindakan kekerasan secara terencana terhadap korban. Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.


Pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sagulung dan Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan tersangka berinisial R (29) di wilayah Kelurahan Tembesi, Kota Batam. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sagulung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu helai kaos lengan panjang warna hitam, satu helai celana panjang warna abu-abu, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh tersangka. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 353 Ayat (2) jo Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li turut menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam agar senantiasa menjaga situasi kamtibmas, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Ia menegaskan bahwa Polresta Barelang di bawah pimpinan Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. akan menindak tegas segala bentuk tindak kriminal yang terjadi di wilayah Kota Batam.


Kasat Reskrim juga mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam beraktivitas, meningkatkan kewaspadaan diri dan lingkungan, mengingat saat ini merupakan musim libur yang berpotensi meningkatnya gangguan kamtibmas. Polri berkomitmen untuk terus hadir memberikan rasa aman dan perlindungan kepada seluruh masyarakat.


Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 . 

Newest
You are reading the newest post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *