Menyongsong Era Penegakan Hukum Modern, Polresta Barelang Bahas Implementasi KUHP Nomor 1 Tahun 2023

Polresta Barelang menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Penanganan Praperadilan dan KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang berlangsung di Aula Lantai II Polresta Barelang

BATAM, TERBITBERITA.COM
- Polresta Barelang menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Penanganan Praperadilan dan KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang berlangsung di Aula Lantai II Polresta Barelang, pukul 08.30 WIB s/d selesai. Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., para pejabat utama, personel Polresta Barelang, serta sekitar 70 peserta penyuluhan. Kegiatan tersebut dilaksanakan guna meningkatkan pemahaman personel mengenai penerapan hukum sesuai regulasi terbaru, khususnya dalam mekanisme praperadilan dan ketentuan dalam KUHP yang telah diperbarui. Jumat (05/12/2025).


Pembukaan kegiatan dipandu oleh MC Bripda Rossana Amelya Putri yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. Dalam arahannya, Kapolresta menekankan pentingnya memahami mekanisme praperadilan serta penerapan KUHP Nomor 1 Tahun 2023 agar seluruh penyidik dan penyidik pembantu dapat bekerja lebih profesional, serius, dan mampu menyerap ilmu yang diberikan narasumber guna menunjang tugas penyidikan di lapangan.


Lebih lanjut, Kapolresta menegaskan bahwa perubahan regulasi merupakan aspek yang harus diikuti oleh aparat kepolisian guna menjaga kualitas penegakan hukum yang berkeadilan. “Agar peserta penyuluhan yang hadir, khususnya seluruh penyidik dan penyidik pembantu, memahami Praperadilan dan KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan lebih profesional serta serius dalam serap ilmu yang diberikan oleh narasumber,” ujar Kapolresta Barelang dalam sambutannya.


Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ps. Kasikum Polresta Barelang Iptu Sonny Herry Santoso, S.H., M.H. selaku narasumber yang menjelaskan secara rinci terkait penanganan praperadilan serta implementasi KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Dalam penyampaiannya, beliau berterima kasih kepada seluruh peserta yang telah hadir, serta berharap agar materi yang diberikan dapat dipahami dan diterapkan untuk menghindari kesalahan prosedur penyelidikan maupun penyidikan yang dapat berpotensi memunculkan praperadilan dari pelapor maupun tersangka.


Rangkaian acara turut diisi dengan sesi tanya jawab interaktif yang diikuti antusias oleh peserta dengan kurang lebih 15 pertanyaan yang diajukan. Hal ini menunjukkan tingginya perhatian dan keseriusan peserta dalam memahami materi hukum yang disosialisasikan. 


Sebagai penutup, para peserta melaksanakan sesi foto bersama sebagai bentuk dokumentasi kegiatan. Seluruh rangkaian kegiatan Penyuluhan Hukum Penanganan Praperadilan dan KUHP Nomor 1 Tahun 2023 selesai pada pukul 11.30 WIB dalam situasi aman dan lancar. Polresta Barelang berharap kegiatan ini dapat meningkatkan profesionalisme anggota dalam pelaksanaan tugas serta memperkuat kualitas penegakan hukum yang tepat prosedur dan berkeadilan.(*)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *