Cepat Tanggap, Polsek Bengkong Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan

Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Bengkong Indah, Kota Batam. 
BATAM, TERBITBERITA.COM - Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Bengkong Indah, Kota Batam. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah di, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong. Korban berinisial CJS, seorang karyawan swasta berusia 27 tahun, melaporkan kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku AS yang merupakan pasangan nikah sirih tersebut ke Polsek Bengkong sehari setelah insiden terjadi. Kamis, (27/11/2025).


Peristiwa berawal dari perselisihan antara korban dan pelaku berinisial AS, yang diketahui bekerja sebagai pramusaji. Cekcok mulut terjadi karena adanya rasa cemburu dari korban terhadap kedekatan pelaku dengan rekan kerjanya. Untuk menghindari keributan di tempat kerja, korban memutuskan pulang lebih dahulu. Setiba di rumah, korban mengurus anaknya dan beristirahat, namun pelaku menyusul dan kembali terjadi percekcokan di dalam kamar.


Puncak penganiayaan terjadi pada keesokan harinya, ketika korban membangunkan pelaku untuk makan. Pada saat itu, pelaku tiba-tiba mencekik leher korban dan meninju bagian mulut korban satu kali. Akibatnya, korban mengalami luka pecah pada bibir bawah, patah gigi bagian bawah, serta rasa sakit pada leher. Merasa dirugikan dan terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Bengkong guna diproses lebih lanjut oleh Unit Reskrim.


Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong segera melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 16.15 WIB, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H., menerima informasi bahwa pelaku berada di sebuah kos di Kelurahan Bengkong Indah, Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek buBengkong untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.


Alat bukti berupa hasil visum dari RS Awal Bros sebagai pendukung proses penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman Hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. 


Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K., menyampaikan apresiasi kepada tim Reskrim atas respon cepat dalam penanganan kasus ini. “Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menjadi korban kekerasan,” tegasnya.


Dengan tertangkapnya pelaku, Polsek Bengkong memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian keadilan bagi korban. Pihak kepolisian juga terus mengajak masyarakat menjaga hubungan harmonis dalam keluarga serta menghindari tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun.


Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *