Aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Sumerland Nongsa, Kelurahan Batu Besar. |
BATAM, TERBITBERITA.COM - Aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Sumerland Nongsa, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, terus berlanjut dan sangat merusak lingkungan alam sekitar lokasi tambang.
Herannya meski lokasi ini tak jauh dari markas Polda Kepri, namun kegiatan tambang pasir ilegal ini terlihat bebas beroperasi, dan sepertinya tidak pernah mendapat larangan dari instansi terkait.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, sedikitnya terdapat 6 mesin sedot pasir yang beroperasi. Dari mulai mesin pencuci pasir, hingga mesin penembak pasir.
Diketahui aktivitas tambang pasir tersebut dilakukan dengan cara menembak tanah menggunakan air, selanjutnya disaring hingga menghasilkan pasir yang siap di jual, dengan kisaran harga Rp 700 hingga Rp 900 setiap satu Dump truk ukuran roda enam.
Berdasarkan keterangan warga setempat diketahui, bahwa aktivitas tambang pasir ini sudah beroperasi sejak lama.
"Kalau gak salah, aktivitas ini sudah 1 tahunan lebih beroperasi," ungkap salah seorang warga sekitar yang namanya tidak mau disebutkan, Sabtu (13/1/2024).
Kendati demikian, masih menurut warga disekitar lokasi, aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Nongsa ini belum pernah ditindak oleh pihak Kepolisian Kepolisian ataupun pihak-pihak terkait lainnya.
"Sampai sekarang, lokasi ini belum pernah ditertibkan oleh Polisi maupun pihak terkait lainnya. Bahkan terlihat adem-adem saja selama ini," ujar warga.
Sambung warga, "Tidak mungkin Polisi gak tau soal ini, mengingat lokasi ini tak jauh dari kantor Polda Kepri ya kan," ujar warga itu lagi.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa kegiatan tersebut dibekingi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Lantas, siapakah oknum aparat dibalik aktivitas tambang pasir ilegal tersebut?
Berdasarkan penelusuran wartawan, diketahui kegiatan tambang pasir ilegal ini diduga dibekingi oleh oknum aparat berinisial MU.
Selain itu, bisnis ilegal ini juga diketahui melibatkan oknum anggota Ditpam BP Batam berinisial KU, yang diketahui bertindak selaku kordinator lapangan.
Sementara, para pemain tambang pasir di lokasi itu disebut-sebut sedikitnya ada 5 orang warga berinisial, NA, PO, TA, MA, SI, PA dan 1 orang lainnya berinisial ND yang diketahui adalah oknum aparat.
Parahnya lagi, dari keterangan sumber, lokasi tambang pasir ini masuk dalam kawasan hutan lindung yang semestinya dijaga kelestariannya.
"Sepengetahuan kita, lokasi tambang pasir itu masih masuk dalam kawasan hutan lindung. Sebagian masuk ke PL waduk atau DAM Nongsa," bebernya.
Untuk diketahui, hingga kini, Pemerintah Kota Batam melalui DPM-PTSP Kota Batam tidak pernah mengeluarkan izin penambangan (galian C).
Lantas izin seperti apa yang dimiliki oleh pelaku penambang pasir di lokasi tersebut? Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian dan dinas terkait mengenai adanya aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah tersebut.(red)
« Prev Post
Next Post »