Sidang Putusan Gugatan Lahan Tol Desa Jungai kembali ditunda, FKMTI: Ini Diduga Permainan Oknum Mafia Peradilan

By On April 26, 2022

Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih, Sumatera Selatan kembali menunda sidang putusan terkait gugatan lahan yang akan dijadikan jalan tol di Desa Jungai

Prabumulih, Terbitberita.com - Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih, Sumatera Selatan kembali menunda sidang putusan terkait gugatan lahan yang akan dijadikan jalan tol di Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.


Sidang yang direncanakan dilaksanakan pada Kamis 14 April 2022 dan Kamis 21 April 2022 kembali ditunda. Dari informasi yang diterima sidang tersebut akan digelar pada 28 April 2022 mendatang.


Menanggapi hal itu, pemilik lahan/tergugat bernama Sahrial mengatakan, dirinya bersama para pemilik lahan/tergugat lainnya meminta untuk membayarkan tanah mereka, apapun keputusan sidang karena kami pemilik sah bukti SHM sejak tahun 1990, menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut hingga digunakan menjadi jalan tol sedangkan penggugat hanya mengandalkan sebuah dokumen foto copy. Kami FKMTI siap Adu Data Alas Dasar Hak Kepemilikan Awal secara terbuka live di seluruh TV nasional atau di mana saja yang independen.


"Apapun keputusan sidang, kami meminta kepada ATR/BPN Prabumulih untuk mengeluarkan rekomendasi pembayaran tanah kami. Kalau tidak, kami akan menggarap tanah itu kembali, sebab itu mata pencaharian kami," ujar Sahrial dengan lantang, saat dihubungi awak media, Selasa (26/4/2022).


Pemilik lahan/tergugat lainnya, Abrawi meminta Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) membantu pihaknya untuk mendesak ATR/BPN mengeluarkan rekomendasi pembayaran ganti rugi tanah.


"Mohon kepada FKMTI membantu kami untuk mendesak ATR/BPN mengeluarkan surat rekomendasi pembayaran ganti rugi tanah milik kami," katanya.


Hal senada juga disampaikan pemilik tanah/tergugat, Dahrial. Ia meminta agar FKMTI membantu percepatan pengeluaran surat rekomendasi pembayaran ganti rugi tanah.


"Tidak ada lagi alasan mereka (ATR/BPN) untuk tidak mengeluarkan surat rekomendasi, sertifikat tanah kami sudah sama ATR/BPN Prabumulih, dan sudah diverifikasi," jelasnya.


Dalam kesempatan yang sama, pemilik tanah/tergugat, Surahman mengatakan, agar hak mereka untuk segera dibayarkan, apapun keputusan sidang.


"Kami masyarakat Desa Jungai yang selama ini terzolimi agar hak kami bisa untuk segera dibayarkan. Karena kami punya hak dasar kepemilikan yang sah," sebutnya.


Pihaknya juga meminta kepada ATR/BPN Prabumulih untuk tidak mengulur-ngulur waktu mengeluarkan surat rekomendasi pembayaran.


Adapun pemilik tanah yang belum menerima pembayaran ganti rugi akibat pembangunan jalan tol di Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan sebagai berikut:


1. Edi Merson

2. Edi Kosasi

3. Asila

4. Abrawi

5. Sahrudin

6. Rusno

7. M. Dahrial

8. Lingki Sumardi

9. Iskandar Z

10. Hapus Arman

11. Edy Yusuf

12. Surahman

13. Sulaiman

14. Harun Rosid

15. Ibnu Rahman

16. Syahlipin.


Menyikapi hal itu, Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) SK Budiarjo mengatakan, dengan berlarut-larutnya pembacaan putusan menyebabkan tergugat (pemilik lahan yang sah) putus asa terhadap Pengadilan Negeri Prabumulih dalam menegakkan kebenaran.


"Kami menduga ini semua permainan oknum mafia peradilan untuk menekan para pemilik tanah agar bernegosiasi jalan damai dengan penggugat," ujar SK Budiarjo, Rabu (27/4/2022).


Pola seperti ini, kata Budiarjo, jamak terjadi di pembebasan lahan proyek strategi nasional.


"FKMTI berharap kepada Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) segera turun tangan agar dapat memberantas oknum-oknum mafia tanah yang menggunakan lembaga peradilan untuk menghambat proyek strategi nasional," pungkas Ketua FKMTI.(*)

Soal Gugatan Lahan di Prabumulih, FKMTI: Diduga Ada Permainan Mafia Tanah di Pengadilan

By On April 19, 2022

 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Prabumulih, Sumatera Selatan menunda sidang putusan terkait gugatan lahan tol Desa Jungai.

Prabumulih, Terbitberita.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Prabumulih, Sumatera Selatan menunda sidang putusan terkait gugatan lahan tol Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih.Yang korbannya mencapai 16(enam belas )orang.Perkiraan total kurang lebih 140.000 m2 


Sidang putusan yang dijadwalkan pada Kamis, 14 April 2022 lalu itu, rencananya akan digelar pada 21 April 2022 mendatang.


Namun masyarakat korban mafia tanah dalam hal ini tergugat sangat menantikan keputusan tersebut. Sebab, para tergugat sudah lama mengawal dan menunggu agar hakim menjatuhkan putusan terkait sidang gugatan tersebut.


Sebelumnya, tergugat inisial S juga mengatakan, pihak penggugat diduga mempunyai jaringan di pengadilan, sehingga masyarakat bisa dipermainkan. Dan saat akan direkomendasikan Kepala ATR/BPN Prabumulih bisa batal seketika dan terjadi gugatan pertama kepada masyarakat.


"Otomatis mereka (penggugat) sudah kuat jaringan di sana. Apalagi salah satu oknum di Pengadilan punya hubungan keluarga dengan penggugat, sudah kalah di sidang pertama, dan menggugat kembali dengan objek yang sama," kata dia.


Dalam hal ini masyarakat yang tergugat adalah anggota FKMTI (Forum Korban Mafia Tanah Indonesia), yang menyatakan alas hak kepemilikan yang sah adalah masyarakat yang tergugat.


Menanggapi hal itu, Ketua Umum (Ketum) Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) SK Budiarjo mengatakan, terkait dengan tertundanya pembacaan keputusan membuat rakyat korban perampasan tanah sangat menderita.


"FKMTI menduga ada permainan mafia tanah dengan menggunakan institusi pengadilan untuk barmain mendapatkan keuntungan dari korban pemilik tanah," jelasnya.


FKMTI berharap aparat penegak hukum (APH) harus melaksanakan perintah Presiden memberantas mafia tanah berserta bekingnya.


"Dalam kasus Prabumulih diduga ada oknum pengadilan yang bermain-main terhadap lambannya pembacaan keputusan," ungkap Ketum FKMTI.


Terkait kasus ini FKMTI siap menantang adu data secara terbuka live di TV nasional. "Ini akan dilakukan jika putusan nantinya tidak sesuai dengan fakta hukum data alas hak dasar kepemilikan tanah yang diatur dalam UUPA No.5 tahun 1960," ucap Budiarjo.


Budiarjo menuturkan, peristiwa semacam ini sudah menjadi rahasia umum, ini jamak terjadi di semua proyek strategi nasional, terutama di dalam pembebasan lahan.Dan hampir sepanjang proyek strategis jalan tol daerah Sumatera Selatan menjadi bermasalah dan menjadi korban.


FKMTI berharap kasus Prabumulih ini menjadi pengungkapan peran oknum mafia tanah mengunakan institusi pengadilan.


"Ini sangat menganggu percepatan proyek strategi nasional. Dan oknum-oknum yang terlibat dihukum seberat-beratnya," pinta Ketum FKMTI.


Hingga berita ini dipublikasikan, Panitera Pengadilan Negeri Prabumulih, Darmawati belum menjawab konfirmasi terkait pernyataan yang disampaikan tergugat dan Ketua Umum FKMTI. (*)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *