MENINDAKLANJUTI TERKAIT MENINGGALNYA JUNITA PUTRI ZEGA, TIM KUASA HUKUM KELUARGA ALMARHUM DATANGI MAPOLSEK BATU AJI

By On April 18, 2026

Tim hukum dari kantor Martinus Zega S.H and Partners, yang terdiri dari Ferry Hulu S.H. M.H, Sehafati Hulu S.H, Lisman Hulu S.H, dan Filemon Halawa S.H. M.H, secara resmi melakukan pendampingan hukum terhadap keluarga korban dalam kasus meninggalnya Junita Putri Zega 

BATAM, TERBITBERITA.COM
- Tim hukum dari kantor Martinus Zega S.H and Partners, yang terdiri dari Ferry Hulu S.H. M.H, Sehafati Hulu S.H, Lisman Hulu S.H, dan Filemon Halawa S.H. M.H, secara resmi melakukan pendampingan hukum terhadap keluarga korban dalam kasus meninggalnya Junita Putri Zega (JPZ) yang terjadi pada tanggal (6/4/2026).



Sebagai langkah awal penegakan hukum, Leni Julpiani Zega, selaku kakak kandung korban, didampingi penuh oleh tim kuasa hukum, telah mendatangi kantor Polsek Batu Aji untuk menyampaikan aspirasi dan memproses administrasi pelaporan terkait peristiwa tersebut, Sabtu (18/4/2026).


Menurut konfirmasi dari pihak kepolisian, khususnya petugas piket di Polsek Batu Aji, laporan terkait kasus ini telah resmi diterima dan diproses. Kakak korban telah menyelesaikan pembuatan Surat Laporan Polisi (LPM).


"Laporan di gelar hari ini di Polresta Barelang," ujar petugas saat dikonfirmasi.


Menanggapi perkembangan kasus ini, Ferry Hulu S.H. M.H menegaskan komitmen tim hukum untuk tidak akan berhenti mengawal proses hukum hingga mendapatkan kepastian yang adil.


"Kita akan mengawal terus kasus ini, biar korban mendapatkan keadilan hukum yang berlaku di Indonesia. Kita akan pastikan, jika pelaku terbukti bersalah, mereka akan ditahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Ferry Hulu.


Lebih jauh, rekan sejawatnya, Lisman Hulu S.H, menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyidikan. Ia menuntut agar kasus ini disidik secara total tanpa ada upaya penutupan atau pengaburan fakta, mengingat beratnya peristiwa yang telah terjadi.


"Kita harapkan kasus ini harus terbuka, jangan ada yang ditutupi. Dua nyawa orang sudah melayang. Oleh karena itu, kasus ini harus diusut tuntas," tegas Lisman Hulu dengan tegas.


Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa perjuangan ini tidak hanya untuk meminta keadilan bagi almarhumah, tetapi juga sebagai upaya pencegahan agar tidak ada lagi korban serupa di masa mendatang. Mereka berkomitmen memastikan pelaku menerima hukuman yang setimpal sesuai undang-undang.



Sementara itu, Leni Julpiani Zega selaku keluarga menyampaikan harapan yang sama agar keadilan dapat segera ditegakkan. Ia meminta agar pihak berwenang dapat mengamankan kembali pihak yang diduga sebagai pelaku, yang sebelumnya sempat ditahan di Polsek Batu Aji selama dua hari, untuk diproses lebih lanjut sesuai hukuman yang berlaku.

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Narkorika Jenis Sabu

By On November 29, 2019

Foto Istimewa

BATAM – Ditresnarkoba Polda Kepri melaksanakan Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu, pada hari Kamis (28/11) di Mapolda Kepri, Barang Bukti Norkotika yang dimusanahkan seberat 1.220,7 gram didapatkan dari tiga orang tersangka dengan inisial Y L, A M dan E L dari dua kasus berbeda bulan November 2019

Kasus pertama dengan tersangka Inisial Y L, pada senin (11/11), dilakukan penangkapan terhadap tersangka YL di SPBU jalan raya Bandara, Nongsa, Batam dan ketika dilakukan pengeledahan badan dan mobil tersangka, ditemukan satu buah plastik berisikan dua bungkus plastik berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 220 gram. Selanjutnya tersangka diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri.
Dari jumlah 220 gram narkotika jenis sabu dimusnahan sebanyak 195,2 gram, pemeriksaan di Puslabfor Polri sebanyak 20,8 gram dan untuk pembuktian dipengadilan sebanyak 4 gram. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berikutnya kasus kedua dengan tersangka inisial A M dan insial E L, merupakan dua orang anak dibawah umur sehingga tidak dihadirkan pada saat pemusnahan barang bukti. Inisial A M dilakukan penangkapan pada Kamis (14/11) di pinggir jalan Brigjen Katamso-Sei Binti, Sagulung Kota Batam, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat 1.060 gram dan ditemukan juga 2 bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1.000 butir tablet Erimin. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Inisial E L, dari hasil pemeriksaan bahwa kedua tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari SM yang saat ini masih dalam Daftar pencarian Orang (DPO)
Dari Barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1.060 gram, dimusnahan sebanyak 1.025,5 gram, untuk pemeriksaan Puslabfor Polri sebanyak 32,5 gram dan untuk pembuktian dipengadilan sebanyak 2 gram, sedangkan 1.000 butir tablet Erimin tidak dimusnahkan namun akan dijadikan sebagai alat pembuktian di Pengadilan. Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Seluruh barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.220,7 gram dimusnahkan dengan cara direbus kedalam air panas lalu selanjutnya air tersebut dibuang kedalam Septic Tank.
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika tersebut dihadiri oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP S.O.M. Pardede S.IK dengan didampingi perwakilan BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, LSM Granat, dan pengacara.(hms)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *